Pernahkah Anda mendengar kabar tentang pengusaha besar yang mendirikan yayasan sebagai bentuk kepedulian sosial? Sekilas tampak mulia, karena yayasan identik dengan kegiatan sosial, pendidikan, atau kemanusiaan. Namun, di balik wajah filantropi itu, tersimpan praktik tersembunyi yang jarang dibicarakan: penyalahgunaan yayasan sebagai “kendaraan legal” untuk menghindari beban pajak.
Fenomena ini memang tidak terjadi pada semua yayasan, tetapi cukup marak di kalangan tertentu. Padahal, jika salah langkah, konsekuensi yang menanti sangat berat: mulai dari sanksi perpajakan hingga jerat pidana. Artikel ini akan mengulas bagaimana praktik ini berjalan, apa risikonya, dan bagaimana seharusnya yayasan dikelola agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Yayasan, Citra Mulia yang Ternodai
Yayasan pada dasarnya adalah badan hukum nirlaba. Ia bukan badan usaha seperti PT atau CV, sehingga tujuan pendiriannya bukan mencari keuntungan, melainkan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Dari sisi hukum, status ini memberi perlakuan berbeda, termasuk dalam hal pajak.
Namun, justru pada titik inilah masalah sering muncul. Ada pihak yang memanfaatkan celah aturan untuk kepentingan pribadi. Alih-alih menjadi sarana berbagi, yayasan diperlakukan sebagai tameng agar beban pajak perusahaan atau pribadi berkurang drastis.
Bagi publik, hal ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah pendirian yayasan benar-benar demi masyarakat, atau sekadar strategi cerdas (namun menyalahi etika) untuk melindungi kekayaan?
Bagaimana Penyalahgunaan Yayasan Terjadi?
Mari kita uraikan modus yang sering ditemui dalam penyalahgunaan yayasan.
1. Yayasan = Badan Nirlaba
Secara hukum, yayasan bukan badan usaha dan tidak mencari keuntungan. Karena itu, perlakuan pajaknya berbeda dengan PT atau CV. Hal ini membuat banyak pengusaha melihat yayasan sebagai “kendaraan legal” yang lebih ringan dari sisi kewajiban pajak.
2. Pemasukan Tak Dikenai PPh Badan
Dana yang masuk ke yayasan, baik dari donatur, sponsor, hibah, maupun dari “penyumbang utama” alias pengusaha itu sendiri, tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebagaimana keuntungan perusahaan. Celah inilah yang menjadi pintu awal penyalahgunaan.
3. Pengeluaran Bisa Dialihkan untuk Kepentingan Pribadi
Dalam praktik sehari-hari, ada kasus dana yayasan digunakan untuk:
-
membayar gaji keluarga atau kerabat,
-
membeli aset pribadi seperti rumah, kendaraan, atau fasilitas,
-
bahkan membiayai gaya hidup mewah, semua dengan kedok kegiatan operasional yayasan.
Secara kasat mata, kegiatan ini masih bisa dibungkus seolah legal, padahal substansinya adalah penyalahgunaan.
4. Sumbangan ke Yayasan = Beban Usaha
Modus lain adalah perusahaan milik pengusaha menyumbang ke yayasan miliknya sendiri. Sumbangan ini kemudian diklaim sebagai biaya operasional perusahaan, sehingga mengurangi beban pajak perusahaan. Artinya, uang yang seharusnya menjadi pajak untuk negara dialihkan ke yayasan yang justru ia kendalikan sendiri.
5. Risiko Besar Jika Ketahuan
Praktik-praktik ini terlihat “rapi”, tapi sebenarnya sangat berbahaya. Jika terbukti menyalahgunakan yayasan untuk kepentingan pribadi, maka risikonya antara lain:
-
sanksi perpajakan berupa denda, bunga, dan kenaikan,
-
dikategorikan sebagai penggelapan pajak, bahkan bisa berujung pidana.
Jelas, risiko ini jauh lebih besar daripada “keuntungan sesaat” yang diperoleh.
Transparansi Adalah Kunci
Apakah semua yayasan bermasalah? Tentu tidak. Banyak yayasan yang benar-benar dijalankan dengan niat mulia, dikelola profesional, dan memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat.
Pentingnya Tata Kelola yang Baik
Kuncinya ada pada transparansi dan good governance:
-
Menyusun laporan keuangan yayasan secara rapi dan terbuka.
-
Memastikan semua kegiatan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
-
Melibatkan pengawas independen agar penggunaan dana tidak disalahgunakan.
-
Menyediakan audit eksternal sebagai bentuk akuntabilitas.
Dengan tata kelola yang benar, yayasan akan sah secara hukum, dipercaya masyarakat, dan benar-benar membawa manfaat.
Yayasan sebagai Ladang Keberkahan
Yayasan sejatinya adalah wadah untuk berbuat kebaikan yang terstruktur. Ketika dijalankan dengan tulus, yayasan bisa:
-
meningkatkan reputasi pribadi atau perusahaan,
-
memperluas jaringan sosial dan kemanusiaan,
-
menjadi sumber keberkahan, baik di mata masyarakat maupun negara.
Sebaliknya, jika dijadikan “topeng” untuk lari dari pajak, yayasan hanya akan menjadi bom waktu yang suatu saat bisa meledak.
Mengembalikan Esensi Yayasan
Yayasan adalah amanah. Ia bukan sekadar nama atau badan hukum, melainkan cermin dari komitmen sosial pendirinya. Jika disalahgunakan, yayasan bisa mencoreng reputasi dan menjerat pendirinya dalam masalah hukum. Namun, bila dikelola dengan transparansi dan niat tulus, yayasan justru menjadi jalan kebermanfaatan yang luas.
Bagi pembina, pengawas, maupun pengurus yayasan, memahami potensi penyalahgunaan ini sangat penting. Dengan begitu, Anda bisa menghindari jebakan hukum sekaligus memastikan yayasan tetap berada di jalur mulia.
🟢 Jangan Lewatkan Info Penting!
Agar tidak ketinggalan berbagai update dari Komunitas Yayasan Naik Kelas, mulai dari insight manajemen yayasan hingga agenda terbaru YNK, kami sangat menyarankan Anda untuk bergabung ke Grup WhatsApp Resmi bersama 1700+ member lainnya.
📲 Silakan klik link berikut untuk bergabung:
👉 https://s.id/gwa-ynk


