Dalam dunia yayasan, niat baik adalah napas yang menghidupi setiap kegiatan. Namun, tahukah Anda bahwa niat baik bisa jadi bumerang jika tidak dikelola dengan benar?
Salah satu praktik yang paling sering terjadi (dan kerap tidak disadari) adalah peminjaman aset yayasan (gedung, kendaraan, tanah) kepada pihak lain tanpa prosedur yang sah. Alasan membantu atau sekadar “tidak enak menolak” sering kali membuat pengurus melupakan prinsip tata kelola. Padahal, tindakan sederhana ini bisa menyimpan bom waktu risiko hukum dan finansial.
Niat Baik Jadi Bumerang dalam Pengelolaan Aset
Coba bayangkan, seorang pengurus yayasan dengan hati tulus meminjamkan gedung yayasan kepada saudaranya untuk acara keluarga. Dalihnya sederhana: “kan lagi tidak dipakai” atau “ini kan demi silaturahmi”.
Tidak ada perjanjian tertulis, tidak ada rapat pengurus, apalagi kontrak resmi. Inilah titik di mana niat baik jadi bumerang. Apa dampaknya?
-
Pelanggaran Amanah Fidusia
Pengurus tidak berhak memperlakukan aset seolah milik pribadi. Peminjaman tanpa prosedur melanggar prinsip hukum yang fundamental. -
Risiko Penyalahgunaan Aset
Tanpa pengawasan, aset bisa digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan visi yayasan, bahkan menyeret nama yayasan ke ranah hukum. -
Kerugian Finansial Langsung
Jika kendaraan rusak atau gedung mengalami kerusakan, yayasan harus menanggung biaya karena tidak ada mekanisme ganti rugi. -
Awal Sengketa Kepemilikan
Peminjaman informal yang berulang bisa menimbulkan klaim sepihak, sehingga status kepemilikan yayasan diragukan.
Mengapa Niat Baik Bisa Jadi Bumerang
Mengapa praktik ini terus berulang? Karena perasaan sungkan.
“Tidak enak menolak donatur.”
“Saudara sendiri, masa ditolak?”
“Aturan bisa dikecualikan, kan ini hanya sekali.”
Namun, rasa sungkan inilah yang membuat niat baik jadi bumerang. Akibatnya:
-
Yayasan bisa terseret konflik keluarga atau internal.
-
Reputasi yang dibangun puluhan tahun runtuh dalam sekejap.
-
Donatur kehilangan kepercayaan karena yayasan dianggap tidak profesional.
-
Lebih parah, pengurus bisa dituntut secara pribadi karena dianggap lalai menjaga amanah.
Niat baik yang tidak terkelola berubah menjadi petaka hukum dan finansial. Dan sering kali masalah ini baru muncul setelah konflik membesar.
Mengubah Niat Baik Jadi Kekuatan
Bagaimana caranya agar niat baik tidak jadi bumerang? Solusinya adalah menyalurkan niat tersebut ke dalam sistem tata kelola aset yayasan yang jelas dan disiplin.
1. SOP Penggunaan Aset Yayasan
Susun Standard Operating Procedure (SOP) resmi yang mengatur:
-
Jenis aset yang boleh/tidak boleh dipinjamkan.
-
Prosedur pengajuan tertulis.
-
Mekanisme rapat pengurus untuk pemberian izin.
-
Kewajiban peminjam (jaminan, sewa, perjanjian).
2. Perjanjian Tertulis yang Sah
Setiap peminjaman wajib disertai Perjanjian Pinjam Pakai yang diketahui notaris. Dokumen ini menjadi pelindung hukum bagi yayasan.
3. Transparansi Total
Laporkan setiap peminjaman dalam inventaris aset dan laporan tahunan. Transparansi membangun kepercayaan donatur dan stakeholder.
4. Komunikasi Tegas & Elegan
Gunakan aturan sebagai dasar untuk menolak permintaan tidak prosedural. Contoh:
“Sesuai SOP yayasan, kami hanya bisa memfasilitasi jika prosedur resmi dipenuhi. Ini bentuk tanggung jawab menjaga amanah bersama.”
Webinar: Mencegah Niat Baik Jadi Bumerang
Memahami teori itu penting, tetapi menghadapi realita sosial jauh lebih menantang. Bagaimana menyusun SOP yang efektif tanpa terkesan kaku? Apa klausul penting dalam perjanjian pinjam pakai? Bagaimana menolak permintaan keluarga besar tanpa merusak hubungan?
Semua pertanyaan ini akan dijawab dalam Webinar Eksklusif: “Cara Mencegah Sengketa Aset Yayasan”. Cek info detailnya di [Info Webinar]
📌 Daftar sekarang dan pelajari cara mengubah niat baik menjadi kekuatan yang melindungi yayasan Anda.


