Bapak/Ibu yang semoga senantiasa dalam lindungan Allah ‘Azza wa Jalla… Banyak yayasan di Indonesia telah berkembang menjadi lembaga yang besar dan berpengaruh. Mereka mengelola sekolah, pesantren, panti asuhan, rumah sakit, hingga berbagai program sosial. Namun, ada satu masalah klasik yang masih sering ditemui: aset yayasan atas nama pribadi pendiri atau pengurus, bukan atas nama yayasan itu sendiri.
Sekilas, kondisi ini tampak wajar. Pendiri merasa wajar jika namanya tercantum dalam sertifikat karena ia yang membeli aset tersebut. Akan tetapi, secara hukum, aset yayasan atas nama pribadi menimbulkan kerentanan besar. Tanpa legalisasi kepemilikan yang jelas, aset yayasan dapat diperebutkan, disengketakan, bahkan hilang dari tangan yayasan.
Bagi pembina, pengawas, maupun pengurus yayasan, memahami risiko ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Artikel ini akan menguraikan permasalahan, memperjelas risiko yang mengintai, serta memberikan solusi konkret agar aset yayasan terlindungi.
Aset Yayasan Atas Nama Pribadi Menimbulkan Masalah
Secara prinsip, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan menegaskan bahwa kekayaan yayasan harus dipisahkan dari kekayaan pribadi. Artinya, setiap aset yang diperuntukkan bagi yayasan wajib tercatat sebagai milik yayasan, bukan individu.
Namun kenyataannya, banyak aset penting yayasan (terutama tanah dan bangunan) masih atas nama pribadi pendiri. Hal ini menimbulkan beberapa masalah serius:
-
Status hukum lemah → Yayasan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan sah karena sertifikat masih atas nama pribadi.
-
Sengketa ahli waris → Jika pendiri meninggal, ahli waris dapat menuntut aset tersebut sebagai harta warisan.
-
Campur aduk aset → Sulit membedakan mana aset yayasan dan mana milik pribadi, melanggar prinsip akuntabilitas.
-
Tidak sesuai regulasi → Undang-Undang Yayasan dengan tegas melarang praktik ini.
-
Keterbatasan pengelolaan → Aset atas nama pribadi menyulitkan pengembangan dan kerja sama resmi yayasan.
Masalah ini tampak kecil di awal, tetapi sebenarnya adalah akar dari banyak sengketa besar.
Risiko Nyata dari Aset Yayasan Atas Nama Pribadi
Jika tidak segera diatasi, aset yayasan atas nama pribadi bisa berubah menjadi masalah besar. Risiko yang kerap terjadi antara lain:
-
Tuntutan ahli waris → Tanpa pengalihan resmi, aset dianggap warisan. Yayasan bisa kehilangan tanah dan bangunan penting.
-
Konflik internal → Perbedaan pendapat di antara pengurus sering berujung pada klaim sepihak atas aset.
-
Hilangnya kepercayaan publik → Donatur akan ragu mendukung jika aset yayasan tidak jelas legalitasnya.
-
Terhentinya kegiatan sosial → Sengketa aset dapat menyebabkan sekolah, masjid, atau panti asuhan berhenti beroperasi.
-
Kerugian jangka panjang → Proses hukum akibat sengketa aset memakan waktu dan biaya besar, merugikan yayasan dan masyarakat.
Risiko-risiko ini adalah bukti bahwa menunda penyelesaian masalah aset sama dengan membiarkan yayasan berjalan di atas bom waktu.
Langkah Konkret Mengamankan Aset Yayasan
Untuk mencegah risiko sengketa dan menjaga keberlangsungan, pengurus yayasan harus segera mengambil langkah nyata. Berikut solusi praktis agar aset yayasan atas nama pribadi bisa segera dialihkan dan diamankan:
-
Inventarisasi aset yayasan
Catat semua tanah, bangunan, dan aset lain yang digunakan yayasan. Sertakan dokumen kepemilikan serta status hukumnya. -
Lakukan pengalihan kepemilikan resmi
Jika masih tercatat atas nama pribadi, segera lakukan balik nama menggunakan jasa notaris agar sah secara hukum. -
Gunakan akta hibah atau wakaf
Aset dari pendiri sebaiknya dialihkan melalui akta hibah atau wakaf resmi. Ini memberi dasar hukum yang kuat bagi yayasan. -
Perkuat aturan internal yayasan
Susun SOP atau regulasi yang memastikan tidak ada aset yayasan yang dikuasai pribadi. -
Audit aset secara berkala
Audit internal maupun eksternal memastikan tidak ada aset yayasan yang tercampur dengan milik pribadi. -
Tingkatkan literasi hukum pengurus
Semua pihak (pembina, pengawas, pengurus) harus memahami konsekuensi hukum jika aset atas nama pribadi. -
Dokumentasikan transaksi aset
Setiap hibah, wakaf, atau pembelian aset harus memiliki dokumen resmi sebagai bukti sah.
Dengan langkah-langkah ini, yayasan dapat menjaga aset tetap aman, menghindari sengketa, dan membangun kepercayaan publik.
Aset Yayasan Harus Dipisahkan dari Pribadi
Aset yayasan atas nama pribadi bukanlah masalah sepele. Praktik ini bertentangan dengan hukum, melemahkan posisi yayasan, dan membuka peluang sengketa besar.
Namun, masalah ini bisa dicegah dengan tindakan sederhana: inventarisasi aset, pengalihan kepemilikan, pembuatan akta hibah/wakaf, audit berkala, dan regulasi internal yang jelas. Dengan tata kelola yang baik, yayasan akan lebih terlindungi secara hukum dan semakin dipercaya masyarakat.
Pada akhirnya, tujuan mulia yayasan untuk memberi manfaat seluas-luasnya dapat terus berjalan tanpa hambatan.
Jika Anda adalah pembina, pengawas, atau pengurus yayasan, saatnya bertindak. Jangan tunggu sengketa datang baru menyadari pentingnya legalitas aset.
Ikuti webinar terbaru dari Komunitas Yayasan Naik Kelas dengan topik pencegahan sengketa aset yayasan. Anda akan mempelajari strategi hukum, tata kelola aset, dan praktik terbaik yang bisa diterapkan langsung. Klik tautan berikut untuk informasi selengkapnya: [Info Webinar]
Mari bersama-sama melindungi aset yayasan agar manfaatnya terus mengalir bagi umat dan generasi mendatang.



